Berkas Dua Tersangka Kecelakaan Maut ALS dan Truk BBM di Muratara Dikembalikan Jaksa

  LIPUTAN MEDIA MURATARA.CO.ID | 7 November 2026 MURATARA – Penanganan perkara kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelumnya mengembalikan berkas perkara dua tersangka kepada penyidik Polres Muratara karena masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi. Peristiwa kecelakaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan media, kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Shandi Hermanto dan Chandra Lubis. Keduanya disebut memiliki posisi sebagai direktur pada perusahaan yang berkaitan dengan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam proses hukum, penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Penentuan kesala...